Rabu, 30 November 2011

Anggaran Dasar Oi

Anggaran Dasar Oi

BAB I
NAMA,WAKTU DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
1. Organisasi ini bernama Oi .
2. Oi didirikan Oleh Iwan fals dan penggemar Iwan Fals dalam Silaturahmi Nasional di Desa leuwinanggung kecamatan Cimanggis, kota Depok pada tanggal 16 agustus 1999 untuk waktu yang tidak terbatas dan untuk selanjutnya tanggal tersebut dijadikan sebagai hari jadi Oi.
3. Sekretariat Badan Pengurus Pusat Oi berkedudukan diwilayah Ibukota Negara Republik Indonesia.

BAB II
KEDAULATAN

Pasal 2
Kedaulatan berada ditangan anggota Oi yang tercermin sepenuhnya dalam musyawarah anggota Oi.

BAB III
ASAS,SIFAT DAN FUNGSI

Pasal 3
Organisasi Oi Berazaskan Pancasila

Pasal 4
1. Oi adalah Organisasi Masyarakat bersifat sosial dan mandiri (independen) bu- kan partai politik dan bukan bagian dari dan tidak berafilisiasi dengan organi sasi pemerintah, organisasi politik maupun organisasi sosial kemasyarakatan lainnya dan tidak mempunyai tujuan atau memperjuangkan faham aliran politik tertentu.
2. Oi adalah wadah pembinaan dan pemberdayaan masyarakat khususnya peng emar Iwan Fals yang bersifat universal dan multidimensional mencakup sem- ua aspek kehidupan moral, spiritual, sosial, politik ekonomi budaya maupun hukum.
3. Oi bersifat demokratis dan terbuka bagi semua lapisan dan golongan masyar- akat, tanpa membedakan asal usul, ras/etnis, suku agama status sosial maup- un faham /aliran politik yang dianut.



Pasal 5
1. Oi berfungsi sebagai wadah interaksi dan komunikasi. Sesama anggota Oi khususnya dan antar anggota Oi dengan anggota masyarakat pada umum nya.
2. Oi berfungsi sebagai wadah pembinaan dan pengembangan bakat dan kreatif anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya terutama pada bidang seni, Pendidikan, Olahraga, Niaga,Kerohanian dan Sosial.


BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 6
Maksud didirikan Oi adalah mendorong menumbuhkan dan mengembangkan minat, bakat, serta potensi anggota-anggota Oi pada khususnya dan kreatifitas masyarakat pada umumnya.

Pasal 7
Tujuan didirikan Oi adalah dalam rangka ikut memberdayakan dan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia Indonesia.


BAB V
USAHA-USAHA

Pasal 8
Dalam mewujudkan maksud dan tujuannya, Oi melakukan usaha-usaha :
  1. Menyelenggarakan kegiatan–kegiatan sesuai yang tercantum dalam Anggaran Dasar / BAB III Pasal 5 ayat 2.
  2. Menyelenggarakan bimbingan,pembinaan pengembangan potensi generasi
  3. muda khusus yang memiliki minat, bakat, dan prestasi dalam bidang-bidang tertentu.
  4. Menyelenggarakan kegiatan-kegiatan bagi generasi muda pada umumnya
  5. Yang bersifat kreatif, rekreatif dan edukatif dalam rangka penumbuhan idealisme, patriotisme, peningkatan budaya baca dan budaya belajar daya cipta, daya nalar, daya analisis, prakarsa dan daya kreasi.
  6. Menyelengarakan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengkajian.
  7. Mendorong dan menumbuhkan kecintaan dan penghargaan terhadap karya cipta intelektual bangsa indonesia.
  8. Usaha–usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART dan perundang-undangan negara serta peraturan pemerintah yang berlaku.


BAB VI
ATRIBUT

Pasal 9
Oi Mempunyai atribut yang terdiri dari panji-panji, lambang dan Mars Oi.
BAB VII
KODE ETIK DAN KEANGGOTAAN

Pasal 10
Oi mempunyai kode etik sebagai pedoman dan landasan moral bagi setiap anggota.

Pasal 11
1. Setiap orang, baik warga negara Indonesia atau warga negara asing dapat menjadi anggota Oi yang dengan sukarela mengajukan permohonan menjadi anggota Oi.
2. Anggota –anggota Oi di himpun dalam Oi kelompok.


BAB VIII
KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA

Pasal 12
Setiap anggota berkewajiban untuk :
a. Menjunjung tinggi nama baik martabat dan kehormatan organisasi.
b. Memegang teguh AD/ART peraturan organisasi dan disiplin Organisasi.
c. Aktif mengikuti program-program.

Pasal 13
Setiap Anggota Oi mempunyai hak bicara dan Hak suara.


BAB IX
ORGANISASI

Pasal 14
1. Organisasi Oi terdiri dari :
a. Tingkat Nasional selanjutnya disebut BPP/ Badan Pengurus Pusat Oi .
b. Tingkat Propinsi Selanjutnya disebut BPW/ Badan Pengurus Wilayah Oi.
c. Tingkat Kota/Kabupatenupaten selanjutnya disebut BPK/ Badan Pengurus Kota Oi.
d. Tingkat Kelompok selanjutnya disebut BPKel/ Badan Pengurus OiKelompok
e. Di setiap perwakilan Republik Indonesia diluar negeri dapat dibentuk Oi kel- ompok di bawah binaan Badan Pengurus Pusat Oi.
2. Masa Kepengurusan
a. Pada tingkatan BPP Oi adalah 3 Tahun.
b. Pada tingkatan BPW Oi adalah 2 tahun.
c. Pada tingkatan BPK Oi adalah 2 Tahun.
d. Pada tingkatan BPKel Oi adalah 1 tahun.
e. Pada kelompok Binaan BPP Oi adalah 3 Tahun.


Pasal 15
1. BPP Oi Adalah Badan pelaksana tertinggi Organisasi yang dipimpin oleh seorang Ketua Umum.
2. BPP Oi Berwenang :
a. Menentukan kebijakan Organisasi Oi tingkat Nasional.
b. Mengesahkan komposisi dan personalia Badan Pengurus Wilayah Oi .
c. Membuat format Kartu Tanda anggota Oi
3. BPP Oi berkewajiban :
a. Melaksanakan segala ketentuan dan kebijakan sesuai dengan AD/ART dan putusan Munas serta peraturan Organisasi lainnya.
b. Memberi pertanggung jawaban pada Munas Oi .

Pasal 16
1. Badan Pengurus Wilayah adalah Badan Pelaksana Organisasi di tingkat Propinsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar